10 Desember 2020, Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020.
Tujuan adanya UU Ciptaker adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Lantas apa saja kebijakan dan harapan yang diinginkan dari adanya UU Cipta Kerja ini, simak postingan dibawah ini.red