Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Perizinan Kegiatan Berusaha Berdasarkan Resiko Tinggi

22 Desember 2020, Terjadinya perubahan mendasar terkait perizinan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja menjadi sebuah bentuk perombakan akan paradigma perizinan yang ada di Indonesia, utamanya dalam hal perizinan berusaha. 

Penyederhanaan dan penyesuaian kembali poin-poin perizinan pada UU Cipta Kerja dari yang semula perizinan berbasis izin biasa menjadi perizinan berbasis risiko betujuan untuk mendorong dan memfasilitasi tumbuh Usaha Mikro dan Kecil, memfokuskan kinerja kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dalam pengendalian kegiatan usaha dengan indikasi risiko menengah dan tinggi.

Lantas, syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi untuk dapat mengantongi izin usaha dari dinas terkait?

Simak penjelasan lengkapnya pada postingan dibawah ini ya.red

 

Exit mobile version