24 Desember 2020, Unit PTSP dalam melaksanakan pelayanan perizinan berusaha wajib menerapkan manajeman penyelenggaraan perizinan berusaha, yang terdiri atas 6 hal, salah satunya adalah Pelaksanaan Pelayanan.
Pada pasal 41 hingga 43 RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dijelaskan bagaimana mekanisme pelaksanaan pelayanan, termasuk didalamnya terkait pengenaan retribusi daerah.
Lalu apa saja sih isi pasal tersebut berkaitan dengan pelayanan perizinan dan retribusi daerah? baca postingan dibawah ini untuk lebih lengkapnya.red