28 Desember 2020, Bagian kedua dari penyelenggaraan perizinan berusaha oleh unit PTSP adalah Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
Pada prinsipnya pelayanan pengaduan masyarakat kepada pemerintah diupayakan agar mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan aduannya.
Hal ini dilakukan dengan menyediakan sistem, prosedur, dan mekanisme yang memungkinkan segala keluhan ataupun protes dari semua pihak dapat terkelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan gejolak dan mengganggu kelancaran jalannya kegiatan suatu institusi pemerintah.
Untuk lebih lengkapnya bagaimana proses penyelenggaraan pengaduan dapat dilihat pada postingan diatas.red