Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Sosialisasi Lembaga Pengelola Investasi

29 Desember 2020, Kawanaker rilis info @perekonomianRI ,

1. Atasi tantangan pembiayaan pembangunan, Pemerintah terbitkan 2 PP Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP No. 73/2020 dan PP No. 74/2020.

2. Kedua PP itu bertujuan menjawab tantangan struktural dari sisi investasi. LPI berbentuk Badan Hukum Indonesia (BHI) yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Indonesia, dan memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun.

3. Dukungan modal tersebut akan membantu LPI menjalankan fungsi dan tugasnya. Kemudian, struktur LPI bersifat 2 tiers, yaitu Dewan Pengawas dan Dewan Direktur yang diisi kombinasi pemerintah serta profesional.

4. Ke depannya, LPI akan bekerja sama dengan investor sektor komersial yang berperan penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

5. Menko Airlangga: “LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam berinvestasi, mempunyai manajemen profesional dan independen, serta mampu menangkap selera investor.”

Rilis info dan picture credit @perekonomianRI

Exit mobile version