1 Januari 2021, Kawanaker berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, diberlakukan satu tarif bea materai yaitu 10.000 rupiah. Masa transisi penerapan selama 1 Tahun jangan khawatir jika masih memiliki materai dengan nominal lama masih bisa digunakan selama masa transisi dengan penjelasan bisa dibaca di infografis diatas.red