10 Januari 2021, Kawanaker bagi anda yang melaksanakan Penanaman Modal dan berkegiatan berusaha di Kota Malang, dengan modal usaha diatas 500 juta segera sampaikan kewajiban laporan kegiatan penanaman modalmu. Untuk kegiatan berusaha yang di jalankan di Kota Malang dalam proses kontruksi (pembangunan) maupun yang sudah beroperasional (berproduksi) wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui alamat lkpmonline.bkpm.go.id atau di alamat oss.go.id
Hari ini hari terakhir, masih ada kesempatan untuk segera memenuhi kewajiban lkpm online. Segera sampaikan lkpm online saat ini juga dan jadilah agen pembangunan Kota Malang atas kepatuhan melaporkan kegiatan penanaman modal anda. Batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal triwulan 4 Tahun 2020, pada tanggal 10 Januari 2021.red