10 Februari 2021, Rilis Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama LIbur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).red
SE-Menteri-PANRB-No.-4-Tahun-2021