Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Pengumuman bagi Pelaku Usaha Reklame

28 Maret 2021, Kawanaker pengumuman bagi pelaku usaha reklame, sesuai amanat Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2015, pasal 29 huruf a: “Penyelenggara Pemegang Izin Reklame wajib memasang informasi yang bersifat layanan publik Pemerintah Daerah bagi kontruksi yang belum ada reklamenya”.red

Exit mobile version