3 April 2021, Kawanaker penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,melalui:
a. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan
b. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha : persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud
meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan; dan
p. ketenagakerjaan