15 April 2021, Kawanaker pastikan Pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruhnya. Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, gubernur dan bupati/walikota diminta untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.red