Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Kewenangan Kabupaten/Kota saat Pelaksanaan OSS RBA

5 Mei 2021, Kawanaker pergeseran mindset lama terkait penyelenggaraan perizinan berusaha harus segera diadaptasi. Dengan disahkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 harus segera migrasi dan dilaksanakan. Awalnya legalitas kegiatan berusaha berdasarkan Izin, kini berganti menjadi Perizinan Berusaha Berbasis RIsiko. Untuk Kawanaker yang sudah mendaftarakan kegiatan usahanya di OSS versi 1.0 segeralah migrasi ke Online Single Submission versi 1.1 dan update data kegiatan usahamu. Sebelum pelaksanaan Online Single Windows Risk Based Approach (OSS RBA/OSS Berbasis Risiko).red

Exit mobile version