28 Juni 2021, Kawanaker dokumen study lingkungan merupakan dokumen wajib perizinan dasar yang berisikan kajian atas berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan atas kegiatan berusaha. Selain berisi beberapa kajian dokumen ini juga merupakan komitmen pemrakarsa kepada masyarakat sekitar jika terjadi dampak yang timbul atas kegiatan berusaha. Tim teknis DisnakerPMPTSP Kota Malang pada hari ini melaksanakan sidang (study lingkungan) UKL-UPL yang membahas kegiatan berusaha di bidang produksi makanan dan minuman, usaha ritel, fasilitas kesehatan.
Dikemukakan dari kajian beberapa jenis dampak yang berpotensi muncul di berbagai sektor yang harus diminimalisir. Beberapa jenis kajian dibuat oleh konsultan lingkungan hidup yang ditunjuk oleh pemrakarsa dan dituangkan kedalam Dokumen UKL-UPL yang merupakan komitmen pelaku usaha bagi masyarakat sekitar lokasi kegiatan berusaha.red