6 Juli 2021, Kawanaker Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dilaksanakan sejak tanggal 3-20 Juli 2021, DisnakerPMPTSP menyesuaikan mekanisme pelayanan publik. Seluruh layanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan Ketenakerjaan secara offline DITUTUP. Pelayanan dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS versi 1.1) dan Si Izol. Kami masih membuka layanan pendampingan OSS dan Si Izol pada jam dan hari kerja di bilik OSS dengan penerapan protokol kesehatan RI yang ketat. Bagi yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan RI tidak bisa mendapatkan pelayanan publik.
PPKM Darurat dijalankan sesuai amanah Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2021. Dengan kepatuhan dan menjalankan Protokol Kesehatan RI lebih ketat lagi diharapkan dapat menahan laju penyebaran Corona Virus Disease 19.red