Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 34 Tahun 2021

16 Agustus 2021, Kawanaker rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.red

Inmendagri-Nomor-34-Tahun-2021-tentang-PPKM-Level-4-Level-3-dan-Level-2-di-Jawa-dan-Bali

Insmendagri Nomor 34 Tahun 2021

Exit mobile version