Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

SE Walikota Malang Nomor 51 Tahun 2021

24 Agustus 2021, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.red

Surat-Edaran-Walikota-No-51

Exit mobile version