Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021

31 Agustus 2021, Kawanaker rilis regulasi Peraturan Menteri Parekraf RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.red

5.-SALINAN-PERMEN-7-TAHUN-2021-TTG-NSPK-EKRAF-jdih

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021

Exit mobile version