Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 41 Tahun 2021

6 September 2021, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Insmendagri ini berlaku sejak tanggal 7 September sampai dengan 20 September 2021.red

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021

Exit mobile version