Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 43 Tahun 2021

20 September 2021, Kawanaker rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Insmendagri ini berlaku sejak tanggal 20 September sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.red

salinan-inmendagri-no-43-tahun-2021-tentang-ppkm-level-4-level-3-dan-level-2-covid-2019-di-wilayah-jawa-dan-bali

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021

Exit mobile version