Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

SE Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2021

21 September 2021, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT. Berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.red

SE-walikota-malang-no-59-2021

Surat Edaran Walikota Malang Nomor 59 Tahun 2021

Exit mobile version