Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

SE Walikota Malang Nomor 61 Tahun 2021

5 Oktober 2021, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT. Berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.red

SE-no-61-2021

Exit mobile version