Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

SE Walikota Nomor 15 Tahun 2022

9 Maret 2022, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 20219 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.red

SE-Walikota-No-15-tahun-2022

Exit mobile version