Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 22 Tahun 2022

19 April 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Untuk Kota Malang kembali masuk ke Level 2, Tingkatkan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, hindari keramaian jika tidak ada keperluan, tetap pakai masker di area tertutup maupun terbuka tempat berkumpulnya orang maupun di tempat bekerja. Insmendagri ini berlaku mulai tanggal 19 April Mei s/d 9 Mei 2022.red

INMENDAGRI-NOMOR-22-TAHUN-2022-TENTANG-PPKM-JAWA-BALI

Exit mobile version