Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Persyaratan Izin Reklame Insidentil

Perizinan Baru:

•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku

•Gambar Media Reklame

•Scan KTP

•Scan Formulir*

•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000*

•Scan Tanda Terima / SK izin keramaian

Perpanjangan Perizinan:

•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku

•Gambar Media Reklame

•Scan KTP

•Scan Formulir*

•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000*

•Scan Tanda Terima / SK izin keramaian

•Scan Surat Izin Lama

•Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku

keterangan

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

Exit mobile version