Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Persyaratan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Perizinan Baru:

•Scan surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/III) (bermaterai) *

•Scan Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana *

•Scan surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan *

•Scan KTP Asli

•Scan Ijazah asli

•Scan STR-TGM asli

•Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

•Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6

•Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi (PTGI)

•Scan SIP-TGM asli yang diperpanjang (untuk permohonan perpanjangan SIP-TGM) dan atau fc. SIP-TGM pertama/kedua (untuk permohonan SIP-TGM yang kedua/ketiga).

•Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen *

Keterangan :

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

Exit mobile version