Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Persyaratan Izin Praktik Terapis Wicara

Perizinan Baru:

•Scan surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/III) (bermaterai) *

•Scan Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana *

•Scan surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan *

•Scan KTP Asli

•Scan Ijazah asli

•Scan STR-TW asli yang masih berlaku

•Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

•Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6

•Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi

•Scan SIK-TW atau SIP-TW asli yang diperpanjang (untuk permohonan perpanjangan SIK-TW atau SIP-TW) dan atau fc. SIK-TW atau SIP-TW pertama/kedua (untuk permohonan SIK-TW atau SIP-TW yang kedua/ketiga).

•Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen *

Keterangan :

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

Exit mobile version