Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Persyaratan Izin Pendidikan Anak Usia Dini

Perizinan Baru / Perpanjangan:

•Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 10.000*

•KTP pemohon/penanggung jawab

•Jika dikuasakan :

Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang   yang diberikuasa

•Badan Hukum

-Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

– SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham

– NPWP Badan Hukum

•Bukti Kepemilikan Tanah

– Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), jika bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung

– Perjanjian Sewa menyewa tanah atau bangunan/ Surat Pinjam Pakai Bermaterai 10.000/ Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang meyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan untuk pendidikan.

•Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Surat Pernyataan Kesanggupan Mengurus PBG bermaterai 10.000

•Susunan pengurusdan rincian tugas

•Denah ruangan(dilengkapi foto)

•Proposal yang berisi:

– Visi dan Misi

– Kurikulum

– Data Peserta Didik

– Data pendidikdan tenaga kependidikan

– Sarana dan prasarana (dilengkapi foto)

– Struktur Organisasi

– Standar Pembiayaan

– Pengelolaan

– Peran serta masyarakat

– Rencana tahapan pengembangan selama 5 (lima) tahun

– Izin operasional lama (apabila perpanjangan)

Keterangan :

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

Exit mobile version