Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Info Ketenagakerjaan: PKWT

15 Desember 2020, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. PKWT sendiri diatur dalam UU No. 13/2003 pasal 59 ayat 4, kemudian pada tahun 2020 beberapa frasa tentang PKWT yang dianggap kurang jelas di revisi dan/atau sesuaikan kembali pada UU Cipta Kerja pasal 59

Berdasarkan data yang dilansir dari portal data Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2016-2020 jumlah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2020 terdapat setidaknya 17.839.458 orang pekerja yang masuk ke dalam kategori tersebut.

Untuk data PKWT terbanyak menurut karakteristiknya bisa disimak pada postingan dibawah ini ya.red

Exit mobile version