Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

SE Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2021

4 Mei 2021, Kawanaker Rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.red

SE-No-19-walikota

Exit mobile version