Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Pengawasan Penanaman Modal dan Kepatuhan BPJS

28 Juni 2021, Kawanaker kemudahan berusaha yang saat ini merupakan fokus Pemerintah di segala sektor, begitu juga untuk kegiatan berusaha yang dilaksanakan di Kota Malang. Online Single Submission merupakan salah satu inovasi Kementrian Investasi atau BKPM RI implementasi kemudahan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan EodB di Indonesia. Penanaman modal dalam negeri maupun asing diharapkan dapat meningkat seiring dengan semakin mudahnya dalam memperoleh perizinan berusaha.

Kemudahan ini tentunya harus dibarengi dengan kepatuhan para pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan berusahanya untuk memperoleh legalitas usaha melalui OSS dan memenuhi komitmen melalui Si Izol. Selain itu untuk kegiatan berusaha dengan modal dasar diatas 500 juta juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan LKPM Online per triwulan pada tahun berjalan. Selain itu kewajiban dasar pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan wajib juga dijalankan.

DisnakerPMPTSP Kota Malang mengemban tugas untuk memantau,mengawasi kegiatan penanaman modal, memberikan sosialisasi pendaftaran kegiatan berusaha melalui OSS dan kewajiban melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online. Selain itu DisnakerPMPTSP bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk peningkatan pendaftaran maupun ketaatan pemenuhan kewajiban BPJS Kesehatan. Pada hari ini tim Pengawasan DisnakerPMPTSP menjalankan kegiatan monitoring, evaluasi, maupun sosialisasi terhadap pelaku usaha atas kewajiban pemenuhan komitmen berusaha dan pemenuhan kewajiban BPJS Kesehatan. Pada hari ini dilaksanakan monitoring dan evaluasi perizinan berusaha di beberapa lokasi di Kota Malang.red

Exit mobile version