Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 19 Tahun 2021

9 Juli 202i, Kawanaker rilis Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.red

SALINAN-INMENDAGRI-NO-19-THN-2021-TTG-PERUBAHAN-KETIGA-INMENDAGRI-NO-15-THN-2021

Exit mobile version