Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin Pendidikan Dasar

Perizinan Baru / Perpanjangan: •Scan Formulir* •Scan KTP Penanggung jawab / Direktur / Komisaris •Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 •Scan KTP Orang yang diberi Kuasa •Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang,…

Read more
Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin Normal Baru

Perizinan Baru: •Scan KTP yang masih berlaku •Scan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Malang •Scan Izin Usaha (untuk penyelenggara kegiatan yang wajib memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku) •Scan Izin Tempat dari…

Read more
Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Tontonan

Perizinan Baru: •Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000 * •Proposal Uraian Kegiatan •Scan KTP yang masih berlaku •Surat persetujuan tempat kegiatan dari pemilik / Pengelola tempat dimana kegiatan dilaksanakan •Bukti titipan pembayaran…

Read more
Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin Praktik Terapis Wicara

Perizinan Baru: •Scan surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/III) (bermaterai) * •Scan Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana * •Scan surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan * •Scan KTP Asli •Scan Ijazah asli •Scan…

Read more