Perizinan Baru: •Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku •Gambar Media Reklame •Scan KTP •Scan Formulir* •Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000* •Scan Tanda Terima / SK izin keramaian…