Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Panduan SIMBG Untuk Permohonan PBG dan SLF

15 Desember 2021, Kawanaker yang membutuhkan layanan perizinan Bangunan Gedung, baik perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Kawanaker harus menggunakan aplikasi SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kawanaker selaku Pemohon bertanggung jawab untuk:

Kawanaker dapat mendaftar menjadi Pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF

Exit mobile version