14 Juli 2020, Surat Edaran ini meliputi panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban pada masa pandemic dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak. Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Sosialisasi dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan RI dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KantorUrusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.red