Perizinan Baru / Perpanjangan:
•Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 10.000*
•KTP pemohon/penanggung jawab
•Jika dikuasakan :
Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberikuasa
•Badan Hukum
-Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
– SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
– NPWP Badan Hukum
•Bukti Kepemilikan Tanah
– Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), jika bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung
– Perjanjian Sewa menyewa tanah atau bangunan/ Surat Pinjam Pakai Bermaterai 10.000/ Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang meyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan untuk pendidikan.
•Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Surat Pernyataan Kesanggupan Mengurus PBG bermaterai 10.000
•Susunan pengurusdan rincian tugas
•Denah ruangan(dilengkapi foto)
•Proposal yang berisi:
– Visi dan Misi
– Kurikulum
– Data Peserta Didik
– Data pendidikdan tenaga kependidikan
– Sarana dan prasarana (dilengkapi foto)
– Struktur Organisasi
– Standar Pembiayaan
– Pengelolaan
– Peran serta masyarakat
– Rencana tahapan pengembangan selama 5 (lima) tahun
– Izin operasional lama (apabila perpanjangan)
Keterangan :
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.