DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin Pendidikan Anak Usia Dini

Perizinan Baru / Perpanjangan:

•Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 10.000*

•KTP pemohon/penanggung jawab

•Jika dikuasakan :

Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang   yang diberikuasa

•Badan Hukum

-Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

– SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham

– NPWP Badan Hukum

•Bukti Kepemilikan Tanah

– Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), jika bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung

– Perjanjian Sewa menyewa tanah atau bangunan/ Surat Pinjam Pakai Bermaterai 10.000/ Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang meyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan untuk pendidikan.

•Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Surat Pernyataan Kesanggupan Mengurus PBG bermaterai 10.000

•Susunan pengurusdan rincian tugas

•Denah ruangan(dilengkapi foto)

•Proposal yang berisi:

– Visi dan Misi

– Kurikulum

– Data Peserta Didik

– Data pendidikdan tenaga kependidikan

– Sarana dan prasarana (dilengkapi foto)

– Struktur Organisasi

– Standar Pembiayaan

– Pengelolaan

– Peran serta masyarakat

– Rencana tahapan pengembangan selama 5 (lima) tahun

– Izin operasional lama (apabila perpanjangan)

Keterangan :

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *