TUGAS POKOK :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan PTSP.
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- penyelenggaraan PTSP di bidang pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pembinaan, koordinasi dan pengendalian proses pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pelaksanaan administrasi pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan;
- pemberian inesntif daerah dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
- pembuatan peta Penanaman Modal di Daerah;
- penyelenggaraan promosi Penanaman Modal di Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pelaksanaan PTSP Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pengembangan peluang dan potensi PMA di Daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal dalam menjalankan kegiatan PMA di Daerah;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pelaporan dan pengembangan sistem informasi;
- pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan Perizinan Terpadu bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pelaksanaan pengadaan Barang Milik Daerah yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pendataan potensi Retribusi Daerah;
- pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan Pajak Daerah;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pengelolaan administrasi umum;
- pemberdayaan dan perminaan jabatan fungsional;
Dasar Hukum
Perwal_67_Tahun_2019_Tentang_Kedudukan_Organisasi_TUSI_serta_Tata_Kerja_Dinas_Tenaga_Kerja_penanaman_modal_dan_pelayanan_tepadu_satu_pintu Salinan-Perwal-No-34-Tahun-2023-perubahan-37-2021-tusi-disnaker-pmptsp Salinan-Perwal-No-37-Tahun-2021-Tentang-TUSI-DISNAKERPMPTSP