TUGAS POKOK :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan PTSP.

FUNGSI :

  • perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan PTSP;
  • penyelenggaraan PTSP di bidang pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
  • pembinaan, koordinasi dan pengendalian proses pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
  • pelaksanaan administrasi pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
  • pelaksanaan koordinasi kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan;
  • pemberian inesntif daerah dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
  • pembuatan peta Penanaman Modal di Daerah;
  • penyelenggaraan promosi Penanaman Modal di Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
  • pelaksanaan PTSP Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
  • pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
  • pengembangan peluang dan potensi PMA di Daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  • pembantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal dalam menjalankan kegiatan PMA di Daerah;
  • melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pelaporan dan pengembangan sistem informasi;
  • pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan Perizinan Terpadu bidang Penanaman Modal dan PTSP;
  • pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran bidang Penanaman Modal dan PTSP;
  • pelaksanaan pengadaan Barang Milik Daerah yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  • pelaksanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  • pelaksanaan pendataan potensi Retribusi Daerah;
  • pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah;
  • pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan Pajak Daerah;
  • monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Penanaman Modal dan PTSP;
  • pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
  • pengelolaan administrasi umum;
  • pemberdayaan dan perminaan jabatan fungsional;

Dasar Hukum

Perwal_67_Tahun_2019_Tentang_Kedudukan_Organisasi_TUSI_serta_Tata_Kerja_Dinas_Tenaga_Kerja_penanaman_modal_dan_pelayanan_tepadu_satu_pintu

Salinan-Perwal-No-34-Tahun-2023-perubahan-37-2021-tusi-disnaker-pmptsp

Salinan-Perwal-No-37-Tahun-2021-Tentang-TUSI-DISNAKERPMPTSP