TUGAS POKOK :

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan penanaman modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan..

FUNGSI :

  • perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  • pelaksanaan pemungutan retribusi sesuai kewenangan Dinas;
  • pelaksanaan pelatihan ketenagakerjaan;
  • pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
  • pembinaan bidang ketenagakerjaan, penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  • pemberian konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil;
  • pengukuran produktivitas tenaga kerja;
  • pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja;
  • koordinasi perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri pra dan purna penempatan;
  • koordinasi pengawasan tenaga kerja asing;
  • pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam Daerah;
  • pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan di Daerah;
  • penetapan pemberian fasilitas/insentif dibidang penanaman modal;
  • penyusunan peta potensi investasi;
  • penyelenggaraan promosi penanaman modal;
  • fasilitasi kemitraan pelaku usaha kecil, menengah, dan besar;
  • pengendalian pelaksanaan tenaga kerja, penanaman modal, dan perizinan;
  • pengelolaan data dan informasi tenaga kerja, penanaman modal, dan perizinan yang terintegrasi;
  • pencabutan izin atas pelanggaran terhadap perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan;
  • pengembangan sistem informasi dan pengolahan data tenaga kerja, penanaman modal, dan perizinan;
  • pelaksanaan penanganan pengaduan dan informasi tenaga kerja, penanaman modal, dan perizinan;
  • pengawasan dan/atau penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang tenaga kerja, penanaman modal dan perizinan;
  • pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  • pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  • pelaksanaan administrasi di bidang tenaga kerja dan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • aa. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  • bb. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang tenaga kerja dan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Dasar Hukum

Salinan-Perwal-No-34-Tahun-2023-perubahan-37-2021-tusi-disnaker-pmptsp Perwal_67_Tahun_2019_Tentang_Kedudukan_Organisasi_TUSI_serta_Tata_Kerja_Dinas_Tenaga_Kerja_penanaman_modal_dan_pelayanan_tepadu_satu_pintu

Salinan-Perwal-No-34-Tahun-2023-perubahan-37-2021-tusi-disnaker-pmptsp

Salinan-Perwal-No-37-Tahun-2021-Tentang-TUSI-DISNAKERPMPTSP