Permohonan dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan secara langsung Formulir Permohonan Informasi Publik berikut ini ke Kantor DisnakerPMPTSP Kota Malang, di alamat Jl. Mayjen Sungkono (Perkantoran Terpadu Kota Malang) Gedung A, dengan membawa identitas (KTP yang sah dan masih berlaku).
Formulir Permohonan Informasi Publik