Latar Belakang

Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang sesuai kebutuhan dan hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrtis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1, menyebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah, Pasal 7 menyebutkan bahwa untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID, yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi, dan PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah, Pasal 8 menyebutkan bahwa PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Selanjutnya PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.

Tentang PPID Kota Malang

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 13, mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Malang menerbitkan Keputusan Pemerintah Nomor 550/Kep.15-Dishubkominfo/2014 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Malang. Selain itu dalam rangka membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar, Pemerintah Kota Malang telah membuat website resmi dengan alamat www.malangkota.go.id dan website PPID Kota Malangdengan alamat https://ppid.malangkota.go.id.

Tugas PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan Dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada Publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan
  6. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat.

Wewenang PPID

  1. Menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari Unit Kerja/Komponen/Satuan Kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dapat/tidaknya diakses oleh Publik; dan
  5. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Visi:

“Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel untuk Memenuhi Hak Pemohon Informasi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”

Misi:

1.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
2.Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
3.Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia

SO PPID Pembantu

Fasilitas Layanan Informasi Publik

Desk Customer Service dan Desk Layanan
Desk Pengaduan Publik
layanan informasi Online Single Submission

SK-WALIKOTA-PEMBENTUKAN-PENGELOLA-LAYANAN-INFORMASI-DOKUMENTASI-2023-STEMPEL