Gambaran Umum Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Stau Pintu Kota Malang (DisnakerPMPTSP)
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan Penanaman modal, dan Layanan perizinan & non perizinan secara terpadu Satu Pintu sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan
- Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
- DPMPTSP merupakan penggabungan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Bagian Kerjasama
- Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2017, mendelegasikan kewenangan 47 Perizinan dan 9 Non Perizinan kepada Kepala Dinas DPMPTSP
Sejarah Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Malang
- Tahun 1998 – 2001 Unit Pelayanan Masyarakat Terpadu (UPMT) Jl. Ahmad Yani I Kota Malang
- Tahun 2001 – 2009 Dinas Perijinan Kota Malang Jl. Ahmad Yani I Kota Malang : Menyelenggarakan 14 Jenis Perijinan
- Tahun 2009 – 2016 Dasar Pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) : Menyelenggarakan 14 Perizinan dan 3 Non Perizinan
- Tahun 2017 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) : Menyelenggarakan 47 Jenis Perizinan dan 9 Non Perizinan
- Tahun 2020 – sekarang Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DisnakerPMPTSP) : Menyelenggarakan 109 Jenis Perizinan dan 22 Non Perizinan