09 Agustus 2021, Kawanaker Rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali. Insmendagri ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021.red
Inmendagri-No-30-Tahun-2021-tentang-PPKM-Level-4-Level-3-Level-2-Jawa-Bali