31 Agustus 2021, Kawanaker rilis regulasi Peraturan Menteri Parekraf RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.red
5.-SALINAN-PERMEN-7-TAHUN-2021-TTG-NSPK-EKRAF-jdihPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021