2 September 2021, Kawanaker rilis regulasi Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.red
SALINAN-PERMEN-PAREKRAF-NOMOR-4-TAHUN-2021_JDIHPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021