7 September 2021, Kawanaker Rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 13 September 2021.red
Surat-Edaran-No-55-th2021