18 Oktober 2021, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level, 3 Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.red
SALINAN-INMENDAGRI-NO-53-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LEVEL-3-LEVEL-2-DAN-LEVEL-1-COVID-2019-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALIInstruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2021