15 Otober 2021, Kawanaker rilis regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.red
PM_Kominfo_Nomor_3_Tahun_2021_JDIHPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 3 Tahun 2021