29 November 2021, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 20219 di wilayah Jawa dan Bali.red
INMENDAGRI-NO-63-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-JAWA-BALI