DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

BeritaInfo Tenaga Kerja

Lebih Dekat Dengan Upah Minimum Kota Malang 2022

1 Desember 2021, Kawanaker Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Malang di 2022 telah ditetapkan naik menjadi Rp 2,99 Juta. Keputusan ini didapat menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022. Jika belum mengetahui apa itu Upah Minimum Kota bisa dibaca selengkapnya di infografis di bawah ini.red

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *