13 Desember 2021, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.red
SALINAN-INMENDAGRI-NO-67-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-JAWA-BALI