6 Desember 2021, Kawanaker masih kegiatan berusahamu yang dijalankan di Kota Malang mempunyai modal diatas 50 juta?. Kegiatan usahamu masuk kedalam kegiatan usaha yang wajib melaksanakan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Kewajiban LKPM dilaksanakan setiap tanggal 1-10 per triwulan di periode tahun berjalan. Jika masih mempunyai kesulitan berikut ini tutorial pengisian LKPM Online di alamat lkpmonline.bkpm.go.id atau melalui akun OSS RBA mu.red